Kamis, 18 Agustus 2011

Bid’ah Menabuh Beduk dan Puji-pujian Sebelum Shalat

Menabuh Bedug Sebelum Adzan
Termasuk amalan jelek yang membudaya di negeri kita adalah menabuh bedug sebelum adzan. Apakah belum sampai kepada mereka hadits Abdullah bin Zaid yang melihat dalam tidurmya seseorang yang membawa genderang/lonceng lalu berkata:
“Ya Abdullah (ya fulan) apakah kau jual loncengmu? Dia jawab untuk apa lonceng itu, saya katakan untuk mengajak shalat, dia bilang apakah tidak aku tunjukkan padamu yang lebih bagus dari lonceng itu, saya bilang iya, dia bilang ucapkan: Allahu Akbar Allahu Akbar.” (HR. Abu Dawud 421, Tirmidzi 174, dll)
Belum cukupkah kaum muslimin dengan ajaran Allah dan Nabi-Nya padahal Allah telah menyempurnakan agama ini? Ini adalah perbuatan tasyabbuh (meniru-niru) dengan orang-orang Nashara tatkala mengumpulkan orang-orang mereka membunyikan lonceng dulu. Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita mengikuti orang-orang Yahudi dan Nashrani atau menjadikan mereka sebagai pemimpin-pemimpin kita, sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nashrani sebagai pemimpin/orang yang dicintai, sebagian mereka adalah wali/pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai pemimpin/orang yang dicintai maka sungguh orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang dzalim.” (Al Maidah: 51)
Menabuh bedug termasuk mengikuti ajaran mereka. Sunggug benar keadaan kaum muslimin yang digambarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Sungguh kalian akan mengikuti orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai pun ketika mereka masuk lubang biawa kalian akan mengikutinya. Para shahabat mengatakan: Yahudi dan Nashara ya Rasulullah? Beliau menjawab: lalu siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (HR. Muslim 4822 dari Ibnu Mas’ud)
Kesimpulan hadits:
1. Bahwa kaum muslimin akan mengikuti jejak orang-orang kafir baik yahudi maupun nashrani.
2. Lubang biawak sangat berliku-liku. Sangat sulit untuk mencarinya. Ini adalah suatu ibarat bahwa bagaimanapun sulit dan berliku jalan yang ditempuh oleh kaum yahudi dan nashrani, kaum muslimin akan mengikutinya.
Kaum muslimin tidak boleh mengikuti perilaku, tatacara, tutur kata atau ibadah lainnya seperti puasa, shalat dsb [1]. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berusaha menyelisihi orang-orang kafir, baik kaum musyrikan maupun ahlu kitab. Wallahul musta’an.



Puji-pujian Sebelum Iqamat
Ini yang paling banyak melanda kaum muslimin di Indonesia. Mereka sangat gemar melakukan puji-pujian sebelum shalat jama’ah dengan keyakinan bahwa amalan ini merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah. Lafadz yang sering dilantunkan di antaranya:
1. Allahumma shalli shalaatan kamilatan wa sallim salaman… [3]
2. Tombo ati iku lima ing wernane, siji maca Qur’an ngerti ing maknane, kapindhone shalat wengi lakonono, kaping telu… (dengan bahasa Jawa)
3. Atau lafadz puji-pujian yang kontroversial yang muncul ketika Gus Dur jadi presiden, “Presidene Gus Dur, rakyate adil makmur.”
Berikut ini dampak negatif yang timbul dari puji-pujian:
1. Orang yang melakukan shalat sunnah sangat terganggu dengan suara-suara itu sehingga shalatnya tidak khusyu’.
2. Pelakunya hanya akan senda gurau dengan amalan ini, sesuai dengan namanya ‘puji-pujian’ (menunjukkan ketidaksungguhan dalam memuji Allah). Padahal waktu antara adzan dan iqamah adalah waktu yang sangat mustajab. Sebagaimana sabdi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Doa yang tidak akan ditolak: antara adzan dan iqamah.” (HR. Ahmad dari Anas bin Malik)
3. Hal ini persis dengan amalan Nashrani berupa lagu-lagu gereja yang dinyanyikan sebagai ibadah (menurut mereka) padahal syariat Islam melarang kaum muslimin untuk bertasyabbuh (meniru) perbuatan orang-orang kuffar.

Rabu, 29 Juni 2011

Perbedaan Antara Silaturahmi Dengan Silaturahim

Umat Islam Indonesia adalah umat yang suka bersilaturahmi. Saling berkunjung, saling menyapa dan saling berkomunikasi. Tetapi, mengapa tetap saja selalu menghadirkan kebencian, kedengkian dan konflik, padahal silaturahmi terus dijalin banyak pihak?
Kalau boleh dikatakan penyakit, penyakit itu adalah seringkali kita keliru menggunakan istilah kata. kita keliru menggunakan istilah silaturahmi. Padahal, yang betul adalah silaturahim.
Lantas, apa bedanya silaturahmi dengan silaturahim ?padahal susunan hurufnya sama saja. Ya, memang perbedaannnya ada pada akhiran yang ada pada huruf mim.
Pada dasarnya silaturahmi berasal dari dua kata, “silah” dan “rahmi”. Silah artinya menyambungkan. Sedang rahmi artinya rasa nyeri yang diderita para ibu ketika melahirkan. Hal ini tentu sangat berbeda rahim yakni menyambung rasa kasih sayang dan pengertian.
Itu sebabnya kebencian, kedengkian dan konflik masih saja ada meski silaturahmi terus terjalin. Sebab, yang kita sambung adalah rasa nyeri para ibu kita ketika melahirkan tadi.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menggunakan kata "silaturahmi" seperti hadist-hadist berikut
 
"...Barang siapa yang ingin diluaskan rizkinya, dipanjangkan umurnya, maka lakukanlah SILATURAHMI." (HR. Bukhari-Muslim). 

”Yang disebut bersilaturahim itu bukanlah seseorang yang membalas kunjungan atau pemberian, melainkan bersilaturahim itu ialah menyambungkan apa yang terputus.”  ( HR Bukhari)

 sebagai umat Nabi Muhammad sudah seharusnya kita mencontoh beliau
Firman الله dalam surah Al-imran ayat 31
yang arti nya 
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Aku di dalam ayat ini adalah Nabi Muhammad
karena itu perintah الله untuk mengikuti Nabi Muhammad jadi kita wajib mematuhi nya.

Sabtu, 15 Januari 2011

Bolehkah Menyingkat Salam?

Seringkali kita dapati banyak kaum muslimin yang menyingkat salam dan shalawat dalam tulisan mereka baik, di dalam surat, artikel maupun di buku-buku. Terkadang assalamu’alaikum mereka singkat dengan “ASS” dan shalawat (shallallahu ‘alaihi wasallam) disingkat dengan “SAW”. Bagaimana sebenarnya hukum dalam permasalahan ini? Marilah kita baca fatwa para ulama yang berkenaan dengan penyingkatan ini:
1. Fatwa Syaikh Wasiyullah Abbas (Ulama Masjidil Haram, pengajar di Ummul Qura)
Soal:
Banyak orang yang menulis salam dengan menyingkatnya, seperti dalam Bahasa Arab mereka menyingkatnya dengan س- ر-ب. Dalam bahasa Inggris mereka menyingkatnya dengan “ws wr wb” (dan dalam bahasa Indonesia sering dengan “ass wr wb” – pent). Apa hukum masalah ini?
Jawab:
Tidak boleh untuk menyingkat salam secara umum dalam tulisan, sebagaimana tidak boleh pula meningkat shalawat dan salam atas Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh pula menyingkat yang selain ini dalam pembicaraan.

Jumat, 14 Januari 2011

Hukum Memelihara Jenggot dan Meninggikan Ujung Celana

Berkaitan dengan masalah jenggot, diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau juga merapikan dan memotong ujung-ujungnya sehingga terlihat rapi sesuai dengan bentuk wajah dan performen tubuh. Beliau juga memperhatikan kebersihan jenggotnya dengan mencucinya, menyela-nyelanya dan menyisirnya. Para sahabat beliau yang hidup setelahnya pun mengikuti apa yang dilakukan beliau tersebut.

Terdapat banyak hadis yang menganjurkan untuk memelihara jenggot dan merawatnya dengan baik, serupa dengan hadis-hadis yang menganjurkan untuk bersiwak, memotong kuku, kumis dan lain sebagainya. Sebagian ulama mengartikan perintah dalam hadis-hadis ini sebagai suatu kewajiban sehingga berpendapat bahwa mencukur jenggot adalah perbuatan haram.

Namun, sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa perintah dalam hadis-hadis itu bukan bersifat wajib tapi hanya merupakan anjuran, sehingga menurut mereka memelihara jenggot merupakan perbuatan sunah yang pelakunya diberi pahala tapi orang yang meninggalkannya tidak dikenakan hukuman.

Dalil para ulama yang mengatakan bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan yang diharamkan adalah hadis-hadis yang memerintahkan untuk memelihara jenggot agar berbeda dengan orang-orang Majusi dan kaum musyrikin.
Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anhâ dari Rasululllah SAW, beliau bersabda, "Sepuluh hal termasuk perbuatan fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air untuk membersihkan hidung, memotong kuku, mencuci ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan membersihkan kemaluan dengan air setelah buang air."
Seorang perawi berkata, "Saya lupa yang kesepuluh. Kalau tidak salah ia adalah berkumur."
Sedangkan kelompok lain --yaitu para ulama Syafi'iyah-- berpendapat bahwa perintah-perintah yang berkaitan dengan kebiasaan, makan, minum, berpakaian, duduk, penampilan dan lain sebagainya, diartikan sebagai anjuran, karena terdapat indikasi (qarînah) --yang mengubah perintah itu dari kewajiban menjadi anjuran-- tentang keterkaitan perintah-perintah itu dengan hal-hal yang merupakan kebiasaan tersebut. Para ulama ini juga memberikan contoh dengan perintah untuk menghitamkan rambut dan melakukan salat dengan memakai sandal dan sejenisnya. Hal ini sebagaimana penjelasn Ibnu Hajar dalam Fath al-Bârî.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka terdapat perbedaan ulama berkaitan dengan boleh tidaknya mencukur jenggot. Dalam kaidah fikih dinyatakan bahwa keluar dari masalah yang diperdebatkan adalah dianjurkan. Dan terdapat kaedah lain: barang siapa yang diuji dengan terpaksa harus melakukan perbuatan yang diperselisihkan kebolehannya dan dia tidak dapat menghindarinya, maka ia hendaknya mentaklid (mengikuti) ulama yang membolehkan.
Adapun masalah meninggikan ujung celana, maka pada dasarnya hukum memakai pakaian adalah boleh selama tidak ada niat berlebih-lebihan atau bersikap sombong. Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhumâ dari Nabi SAW, beliau bersabda,
"Makanlah, minumlah, bersedekahlah dan berpakaianlah kalian tanpa berlebihan dan sikap sombong." (HR. Ahmad, Nasa`i dan Ibnu Majah. Hadis ini dishahihkan oleh Hakim).
Berdasarkan makna inilah hadis-hadis larangan isbâl (memanjangkan celana melebihi mata kaki) ditafsirkan, seperti sabda Rasulullah saw.,
"Ujung pakaian yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah neraka." (HR. Bukhari).

Nabi SAW juga bersabda,
"Tiga orang yang pada hari Kiamat tidak akan diajak bicara, tidak dipandang dan tidak disucikan oleh Allah serta mendapatkan siksa yang pedih". Rasulullah SAW mengucapkan hal itu tiga kali. Lalu Abu Dzar berkata, "Sengsara dan merugilah mereka, siapakah mereka itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang memanjangkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki, orang yang menyebarkan adu domba dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu". (HR Muslim).
Hadis ini diartikan sebagai ancaman terhadap orang yang melakukannya karena sombong sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis yang lain, seperti hadis Abdullah bin Umar r.a. yang diriwayatkan dalam ash-Shahihain bahwa Nabi SAW bersabda,
"Pada hari Kiamat, Allah tidak memandang orang yang menyeret pakaiannya (yang panjang) dengan sombong."
Oleh karena itu, lafal larangan memanjangkan ujung pakaian yang bersifat mutlak dalam hadis-hadis tersebut, harus dibatasi dengan sikap sombong sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi. Imam Syafi'i telah menjelaskan secara tegas tentang perbedaan antara orang yang melebihkan pakaiannya karena sombong dan yang tidak sombong.
Di dalam kitab ash-Shahîh, Imam Bukhari membuat sebuah bab dengan judul: Bab Orang yang Menyeret Sarungnya tanpa Sikap Sombong. Dalam bab itu beliau menyebutkan hadis Ibnu Umar r.a. bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. berkata, "Wahai Rasulullah, salah satu sisi kain sarung saya melorot kecuali jika saya selalu memeganginya. Maka Rasulullah SAW bersabda,
"Kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."
Begitu pula hadis Abi Bakrah r.a., ia berkata, "Terjadi gerhana matahari ketika kami sedang bersama Rasulullah SAW. Lalu beliau berjalan dengan terburu-buru ke masjid sambil menyeret kain sarungnya. Orang-orang pun segera bangkit. Beliau kemudian melakukan salat dua rakaat hingga gerhana tersebut hilang. Lalu beliau menghadap kepada kami dan berkata,
"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kekuasaan Allah. Jika kalian melihatnya maka lakukanlah shalat dan berdoalah kepada Allah hingga Allah menyingkapnya kembali."
Kedua hadis ini secara tegas dan jelas bahwa memanjangkan ujung pakaian hingga di bawah mata kaki (isbâl) yang diharamkan adalah yang dilakukan dengan maksud sombong. Jika tidak maka tidak haram karena keberadaan sebuah hukum mengikuti keberadaan illat hukum itu.
Syariat juga telah memberikan ruang bagi tradisi dan kebiasaan sebuah masyarakat dalam menentukan bentuk pakaian dan penampilan. Rasulullah SAW melarang seseorang memakai pakaian yang menarik perhatian orang yang berbeda dengan pakaian masyarakat pada umumnya. Beliau bersabda,
"Barang siapa yang memakai pakaian yang menarik perhatian orang-orang (karena berbeda dengan warna pakaian mereka) maka Allah akan memakaikan pakaian kehinaan padanya pada hari Kiamat." (HR. Abu Dawud dan Ibu Majah dari hadis abdullah bin Umar r.a. serta dihasankan oleh al-Hafizh al-Mundziri).
Para sahabat sendiri ketika memasuki kota Persia mereka melakukan salat dengan memakai celana orang-orang Persia. Para ulama juga menyebutkan jika terdapat kesepakatan masyarakat untuk memanjangkan sebagian jenis pakaian yang biasa dipakai, sehingga setiap masyakarat memiliki ciri khas tersendiri yang diketahui oleh mereka, maka hal itu tidak diharamkan, tapi yang diharamkan adalah yang digunakan dengan niat menyombongkan diri.
Seorang muslim yang mencintai Sunnah hendaknya mengetahui masalah ini, juga memahami zamannya dan dapat menerapkan Sunnah-sunnah Nabi SAW secara baik dalam masyarakat. Sehingga, ia dapat membuat mereka tertarik dan senang dengan Sunnah-sunnah tersebut dan tidak menimbulkan fitnah yang membuat mereka menjauh mereka dari agama ini.
Hendaknya seorang muslim juga dapat membedakan antara Sunnah yang berasal dari tabiat manusia, Sunnah yang berasal dari tata cara sesuai kebiasaan atau tradisi masyarakat dan jenis Sunnah-sunnah yang lain. Ia juga harus memperhatikan skala prioritas dalam penerapan Sunnah-sunnah tersebut, sehingga tidak mendahulukan yang bersifat anjuran dari yang bersifat wajib, atau lebih memperhatikan penampilan luar dengan mengabaikan sisi batin serta interaksi dengan baik di masyarakat.
Seorang muslim juga hendaknya dapat memilih sunnah yang dapat dipahami masyarakat sehingga tidak menjadi bumerang yang mengakibatkan terjadinya pelecehan dan penolakan terhadap Sunnah itu sendiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ali karamallahu wajhah, "Bicaralah kepada orang-orang sesuai dengan pemahaman mereka dan tinggalkan hal-hal yang mereka benci. Apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?" (HR. Bukhari dan lainnya). Abdullah bin Mas'ud r.a. juga pernah berkata, "Tidaklah kamu berbicara kepada satu kaum tentang persoalan yang tidak mereka pahami kecuali persoalan itu dapat menjadi bencana bagi sebagian mereka." (HR. Muslim).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam

sumber : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad